Dukung Peningkatan Kapasitas BPD, KOMPAK - FITRA Helat Workshop & Sosialisasi
Kabupaten Bima, Zona Rakyat,- Program KOMPAK bermitra dengan FITRA Indonesia dan didukung oleh Pemerintah Kabupaten Bima, Kementerian Desa PDTT dan Pemerintah Australia (D-FAT) Kamis (30/12) menggelar Workshop dan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Melalui Sekolah Anggaran (SEKAR) Desa berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Bima.
Bupati Bima yang diwakili Asisten III Sekretariat Daerah kabupaten Bima Drs. H. Arifudin dalam sambutannya saat membuka workshop tersebut memaparkan bahwa di tingkat desa, selain pemerintah desa yang terdiri dari kepala desa dan perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa BPD atau dengan sebutan lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil penduduk desa berdasarkan representasi wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Lembaga ini memiliki peran strategis mendorong akuntabilitas sosial, demokratisasi dan kesejahteraan warga desa.
Memperhatikan amanat UU ini maka pemerintah daerah berpandangan bahwa penguatan kapasitas baik kapasitas kelembagaan maupun individu BPD sebagai representasi rakyat ditingkat desa mutlak diperlukan. "mengacu pada regulasi tersebut, dalam tata kelola pemerintahan di tingkat desa, BPD memiliki 3 fungsi pokok yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
Jika kita telaah, selama lima tahun implementasi UU Desa, fungsi BPD tersebut belum secara optimal dijalankan, dimana masih banyak anggota BPD yang belum sepenuhnya melaksanakan fungsinya sesuai dengan regulasi yang ada. Karena itulah, workshop ini menjadi satu wahana penting dalam mendorong peningkatan kinerja dan fungsi BPD di aras desa. Urai Arifudin.
Sebelumnya, pada workshop yang mengundang para Ketua dan anggota Forum BPD Kabupaten Bima, pejabat terkait pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan bappeda kabupaten Bima, enam camat dan 25 kepala desa dan perwakilan KOMPAK tersebut, Kepala Bappeda Kabupaten Bima yang diwakili Sekretaris H. Fahrudin S.Sos, M.AP dalam sambutannya mengatakan, secara prinsip Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang akan ditingkatkan kapasitasnya diharapkan mampu bekerja bersama perangkat desa yang lain dalam perumusan dokumen mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga evaluasi. "Ini penting agar benar-benar ada pemahaman yang sama terkait dengan seluruh rangkaian penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran serta proses yang harus ditaati berdasarkan amanat perundang-undangan". Urai Fahrudin.
Dijelaskan Fahrudin, Sekolah Anggaran (SEKAR) desa dimulai dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) hingga Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) harus selaras dengan visi dan misi kepala daerah terpilih. Pungkas Fahrudin.
Selain Bappeda, Kepala DPMD Kabupaten Bima Tajudin SH, M.Si yang menjadi salah seorang narasumber pada workshop tersebut memaparkan, proses penyusunan Perbup melibatkan beberapa pihak terkait, termasuk Bagian Hukum Setda dan Alhamdulillah setelah beberapa kali pembahasan membuahkan hasil yang cukup baik". Ungkapnya.
Terkait tata kelola pemerintahan desa kata Tajudin dalam workshop yang dipandu Kepala Bidang Perencanaan Sosial dan Budaya BAPPEDA Kabupaten Bima Raani Wahyuni, ST, MT, M.Sc tersebut, "kunci keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan adalah adanya payung hukum, kesiapan sumber daya terutama di desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasi. disamping itu Pemerintah desa dan BPD harus menjadi kesatuan yang memiliki persepsi yang sama dalam pengelolaan sumberdaya di desa. Perbup ini penting untuk mendapatkan legalitas dan fokus tata kelola dana desa sebab dalam peraturan ini diatur bagaimana fokus program, peran masing-masing pihak dan alokasi sumberdaya dalam tatakelola pemerintahan di desa". Tandasnya.(ZR-04).
Tidak ada komentar
Posting Komentar