Munir Husen (Dosen STIH Muhammadiyah Bima) |
Bismillahirahmanirrahim.
Bulan Mei 2021, DPRD Kota Bima melaksanakan agenda kerja Panitia Khusus (Pansus) terhadap kinerja pejabat pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bima. Sebagai lembaga repsentasi rakyat, DPRD memiliki hak dan fungsi kontrol untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Salah satunya adalah terkait dengan kinerja Aparatur Sipil Negara agar tidak terjadi penyimpangan kewenangan (excess of power).
Penyimpangan kewenangan bisa terjadi kapan saja, dimana saja, dan oleh siapa saja selama kewenangan tersebut melekat pada dirinya. Sehingga perlu ada upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang oleh pemangku kekuasaan. Penyalahgunaan wewenang (abose of power) atau dalam konsep hukum adminstrasi Prancis disebut de’tourmement de povoir adalah salah satu jenis ketidaksahan yang menyebabkan keputusan badan atau pejabat pemerintahan dapat dibatalkan. Penyalahgunaan wewenang terjadi ketika badan atau pejabat pemerintahan menggunakan wewenangnya untuk tujuan yang menyimpang atau berbeda dari maksud diberikannya wewenang. Penyalahgunaan wewenang adalah tindakan yang cacat oleh badan atau pejabat pemerintahan, yaitu mereka melaksanakan wewenangnya untuk mencapai tujuan yang berbeda dari tujuan yang seharusnya diberikan wewenang tersebut (Jurnal Yudisial Desember 2019).
Jika kita melihat keadaan saat ini pada tataran implementasinya bahwa ada pembenaran terhadap teori Lodr Action, bahwa manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaan itu, tetapi manusia yang mempunyai kekuasaan tak terbatas pasti akan menyalahgunakannya (power tends to corrupt, but absolute power corrpt absolutely) (Aminudin). Itulah salah satu tugas dan fungsi anggota DPRD didalam mengawasi roda pemerintah daerah agar tidak menyalahgunakan wewenang. Penyalahgunaan wewenang ini akan bisa diminimalisir jika anggota DPRD memahami betul apa yang seharusnya dilakukan dalam melaksanakan tugas pokoknya. Anggota DPRD harus fokal dalam melaksanakan tugasnya sepanjang diatur dalam tata tertib dewan dan kode etik DPRD, tidak boleh asal kepala daerah senang, semua ini dilakukan untuk mencegah terjadinya abose of power. Ada tiga unsur penyalahgunaan wewenang yaitu : 1. Met opzet (dengan sengaja); (2) Mengalihkan tujuan wewenang; dan (3) ada interst pribadi yang negatif (philiphus M Hadjon).
Disinilah pentingnya peran anggota DPRD, memiliki posisi strategis melakukan pengawasan dan klarifikasi pada setiap pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) yang diduga melakukan tindakan penyanyalahgunaan wewenang. Dugaan pelanggaran dilakukan oleh pejabat OPD diagendakan melalui rapat kerja panitia Pansus. Tugas Pansus ini untuk menggali potensi kegiatan OPD untuk mendapatkan jawaban apakah pejabat pada OPD sudah melaksanakan tugas sesuai dengan juklak dan juknis sebagai dasar hukum dalam melaksanakan tata kelola Pemerintahan yang baik (Good Governance) atau tidak.
Pengamatan penulis fungsi kontrol DPRD Kota Bima pada Pemda Kota Bima perlu “diapresiasi”, banyak hal-hal yang telah dilakukan oleh Pansus Dewan. Misalnya pansus terkait dengan mutasi pertama yang cukup menjadi polemik di Kota Bima. Kemudian ada pansus Pusat Jajan Serasuba dan sekarang Pansus pejabat pada OPD yang diduga menyalahi tugas dan fungsinya dan lain-lain. Hanya saja hasil Pansus DPRD itu lebih bersifat korektif dari aspek hukum pemerintahan daerah. Tidak memiliki legal stending hasil kerja pansus untuk ditindaklanjuti oleh kepala daerah. Sebab yang terkait dengan sumberdaya aparatur adalah merupakan yuridiksi kewenangan kepala daerah sepenuhnya. Sehingga hasil kerja pansus hanya menjadi bahan masukan kepala daerah untuk menata pemerintahan daerah yang lebih baik. Salah satu indikator good gogernance adalah tersedianya sumber daya aparatur yang mumpuni dalam aspek kinerja, disiplin dan taat azas. Sehingga fungsi kontrol dewan yang ketat akan menjadi cemeti bagi kepala daerah untuk menempatkan pejabat pada OPD yang sesuai dengan keahliannya.
Ada dua pengawasan oleh anggota DPRD dalam melaksanakan panitia khusus yaitu: pertama adalah dari aspek politik dan yang kedua dari aspek regeling (kebijakan) sedangkan pada aspek teknis DPRD tidak memiliki kewenangan dan tidak diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk yang menjadi obyek Pansus terkait dengan pencopotan Pejabat pada kedua OPD di Kota Bima. Hal ini merupakan yuridiksi kewenangan mutlak kepala daerah. Terkait dengan kineja pejabat OPD tersebut baik atau tidak tentu ada pejabat penilai kinerja yang dituangkan dalam peraturan Wali Kota tentang Penilaian Kinerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bima. Semuanya telah diatur dalam regulasi yang apik oleh pemerintah daerah. Disinilah yang perlu dipahami oleh semua anggota DPRD. Kewenangan pengangkatan, pemberhentian setiap pejabat daerah adalah kewenangan kepala daerah. Dengan demikian agak sulit terjadi pencopotan pejabat hasil rekomendasi pansus. Jika rekomendasi pansus diterima oleh kepala daerah, maka hasilnya tidak akan bisa obyektif karena DPRD adalah lembaga yang bersifat politis memiliki kepentingan dan visi tersendiri dan subyektif, bisa saja terjadi suka atau tidak. Dan rekomendasi ini sulit bisa diterima oleh kepala daerah yang berakal sehat.
Jika dalam kajian dan pandangan DPRD sebagai mitra kerja melihat secara faktul bahwa pejabat yang dimaksud tidak memiliki prestasi kerja, miskin pengalaman dan sebagainya maka DPRD sebagai mitra kerja hanya mengusulkan agar bisa mencari pejabat yang berkompeten itupun kalau diterima. Jadi bukan sifatnya rekomendasi. Sedangkan makna Rekomendasi adalah suatu perbuatan atau tindakan, lisan ataupun tertulis yang memiliki sifat anjuran dan tidak bersifat mengikat (https://sinta. Unud.ac.id). Dengan demikian anggota dewan yang terhormat bisa mengusulkan penempatan pejabat pada OPD sesuai dengan visi dan misi kepala daerah. Untuk menjamin terselenggaranya pemerintahan daerah yang baik (Good lokal Governance), diperlukan penerapan sistem pengawasan yang jelas, tepat dan legitimate, agar penyelenggaraan pemeritahan daerah dapat berlangsung secara efisien,efektif, bersih dan bertanggung jawab,serta bebas dari KKN (LAN: 143.2008). (Ad’ministrare, Vol. 3 No. 1, 2016).
Semua hasil temuan pansus sebagai bentuk korektif, tergantung sungguh pada kepala daerah. Silakan anggota DPRD melakukan tugas dan fungsinya sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bentuk tanggungjawab pada amanat rakyat yang telah memilihnya. Mestinya salah satu masukan Pansus adalah penempatan pejabat yang sesuai dengan kemampuannya dan keilmuannya sesuai dengan visi dan misi kepala daerah, jadi kurang tepat jika rekomendasi pencopotan pejabat, karena pencopotan adalah kewenangan kepala daerah.
Wallahu alam bisyawab
Tidak ada komentar
Posting Komentar