Polres Bima Kota Musnahkan Narkoba dan Miras
Kota Bima, Zona Rakyat.-Polres Bima Kota memusnahkan Barang Bukti (BB) Narkoba dan Miras hasil dari sejumlah penangkapan para tersangka, Rabu (2/12).
Pemusnahan BB yang digelar Polres Bima Kota ini, mengikuti giat pemusnahan secara serempak seluruh Polres di wilayah hukum Polda NTB.
Gelar pemusnahan BB narkoba dan miras yang terlaksana di Halaman Mako Polres Bima Kota tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono.
Hadir pada giat pemusnahan BB tersebut, Kajari Raba Bima, Kepala BNN, perwakilan PN Raba Bima dan Dinas Kesehatan Kota Bima serta jajaran Polres Bima Kota.
Kapolres Bima Kota pada penjelasannya sebelum gelar pemusnahan, barang bukti yang dimusnahkan ini dari tangan tersangka IM alias Rasu yang ditangkap di kos-kosan Danatraha pada 19 November lalu.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 145,58 gram, Ganja seberat 34,75 gram dan pucuk senjata api rakitan serta 11 butir peluru.
"Untuk pemusnahan ini, barang bukti sabu 142,34 gram dan daun, batang serta biji kering jenis ganja 32,75 gram," jelasnya sembari mengatakan, BB berupa sabu dari tersangka untuk dijual jual di Kota Bima.
"Tersangka adalah Residivis dan Juga DPO dari Polres Bima Kota terkait kasus yang sama," jelasnya.
Atas perbuatannya kata Kapolres, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo pasal 111 ayat (1), undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain barang bukti narkoba, Polres Bima kota juga memusnahkan barang bukti miras berupa 273 botol bir bintang, 78 botol bir singaraja, 2.326 liter sofi dan 105 liter arak.(ZR.03)
Tidak ada komentar
Posting Komentar