• Breaking News

    SIMALAKAMA PEMERIKSAAN PIMPINAN DPRD OLEH BADAN KEHORMATAN DI TENGAH COVID-19

    Munir Husen
    (Pemimpin Umum Zona Rakyat Media)
    Sorotan diberbagai media massa masih berasa terhadap Bapak Wakil Ketua DPRD Kota Bima Syamsuri. Betapa tidak, ketika PSBK karena Covid-19, yang bersangkutan melaksanakan walimatul urust, aqad niqah putrinya. Padahal hajatan semacam itu belum boleh dilakukan. Jadilah bahan sorotan publik. Menarik media massa juga kebetulan Syamsuri sebagai unsur Pimpinan DPRD Kota Bima. 
    Jika bukan sebagai pejabat publik, yaitu masyarakat biasa melaksanakan hal yang sama, walaupun dalam masa PSBK, masyarakat No Problem. Justru sebaliknya, hal ini menjadi polemik karena yang melaksanakan hajatan adalah pejabat publik daerah. Walaupun sudah disampaikan permintaan maaf diberbagai media, tapi persoalannya belum juga selesai, bahkan telah dilaporkan di Badan Kehormatan DPRD Kota Bima. 
    Terus bagaimana persoalan ini kita dudukan, apakah kasus semacam ini dapat diproses di Badan Kehormatan Dewan?

    Realita Hukumnya

    Penulis tidak pada kapasitas pro dan kontra, yang menarik bagi penulis semata-mata terkait kajian akademis, sehingga perlu dikaji dari sudut pandang juridis khususnya didalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan.
    Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan di daerah, kedua lembaga ini seperti dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lainnya. Dan posisi kedua lembaga ini memiliki kedudukan yang sejajar, serta mempunyai tugas dan fungsi masing-masing seperti yang diamanatkan di dalam UU Pemerintahan Daerah.

    DPRD adalah repsentasi rakyat, keberadaannya sangat penting di pemerintahan dalam mengawasi, mengontrol roda pemerintah daerah agar tidak terjadi abuse of power. DPRD dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya berpedoman pada norma yang tertulis didalam Tata Tertib Dewan. Tata Tertib Dewan diatur dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Kota Bima. 
    Tata tertib Dewan disamping mengatur tentang tugas, fungsi dan wewenang, juga mengatur tentang Badan Kehormatan, kode etik dewan dan sebagainya. Pada ketentuan Umum Pasal 1 point 26 menyatakan bahwa Kode Etik DPRD adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD Kota Bima. 

    Norma dalam pengertian Hukum adalah : Norma, dilihat asal katanya berasal dari bahasa Latin yang berarti siku-siku, yaitu suatu alat bantu untuk mengkonstruksi dan mengukur ketepatan sudut 900.  Norma ialah sesuatu yang dipakai untuk mengukur sesuatu yang lain, atau sebuah ukuran. Dalam kaitan ini kata Norma atau Kaidah (bahasa Arab) dapat diartikan sebagai alat bantu untuk mengukur tingkah laku  mana yang di anggap sesuai dan tingkah laku mana yang dianggap merupakan penyimpangan terhadap kaidah atau norma tersebut. (Soejono, Pengantar Etika). 

    Ditinjau dari bentuk kata, Tata Tertib berasal dari dua kata yaitu tata dan tertib yang keduanya mempunyai arti sendiri – sendiri. Tata menurut kamus umum bahasa Indonesia diartikan aturan, system dan susunan, sedangkan tertib mempunyai arti peraturan. Jadi tata tertib menurut pengertian etimology adalah sistem atau susunan peraturan yang harus ditaati atau di patuhi.(Poerwadarminta 1976 :1025). 
    Jadi anggota DPRD selaku pejabat di daerah, sebagai figur, sebagai tokoh, sebagai simbol dalam melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan. Tata Tertib Dewan sebagai pedoman, bertujuan agar semua anggota dewan bekerja sesuai dengan pedoman yang berlaku. Tatib dewan adalah merupakan dasar hukum bagi anggota dewan untuk dipedomani, agar tidak melanggar sehingga terhindar dari sanksi-sanksi dewan. 
    Sanksi bagi anggota dewan diputuskan  oleh Badan Kehormatan Dewan berdasarkan kwalifikasi tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD, sedangkan sanksi sosial bagi anggota DPRD adalah pengucilan individu oleh masyarakat dengan berbagai macam contoh kongrit yang pernah terjadi, semua itu bahwa masyarakat juga bisa menjatuhkan sanksi. Oleh sebab itu anggota DPRD perlu hati-hati, perlu evaluasi diri, perlu dengar suara hati rakyat agar terhindari masalah. Sebab masalah itu bukan nikmat tapi bala, maka sebaiknya perlu kita semua hindari. Ciptakan suasana teladan ditangah-tengah masyrakat agar berekses positf terhadap semua pejabat daerah.

    Tugas Badan Kehormatan DPRD adalah memutuskan dua kategori pelanggaran anggota DPRD yaitu pelanggaran intenal, misalnya malas masuk kantor, hal ini bukan rahasia bagi anggota DPRD, dan pelanggaran eksternal atas pengaduan masyarakat. Disinilah peran Badan Kehormatan untuk mengkaji pelanggaran apa yang dilakukan, apa sanksi pelanggaran terhadap oknum anggota dewan tersebut, agar anggota dewan dapat menerima sanski BK. Jadi untuk menentukan salah atau tidaknya anggota DPRD itu adalah setelah diperiksa oleh BK dan BK memutuskan terhadap pelanggaran tersbut.
    Sudah saatnya kita semua dewasa dalam berfikir agar tidak menjustifikasi pelanggaran seseorang berdasarkan prasangka belaka, dugaan, fitnah dan sebagainya, apabila masyarakat menemukan adanya dugaan pelanggaran anggota dewan maka segera buatkan laporan ke BK lengkapi bukti yang lengkap, karena laporan tidak bisa diprose kalau tidak ada buki. Prinsip dasar hukum itu apabila ada kesalahan seseorang atau secara bersama-sama, maka akan diputuskan oleh lembaga peradilan sampai mendapatkan kekuatan hukum yang tetap. 
    Demikian hal anggota DPRD manakala melakukan kesalahan, masyarakat percayakan kepada BK untuk melakukan pemeriksaan dan memutuskannya pelaggaran tersebut, tinggalkan opini terhadap kesalahan seseorang. Sehingga perlu kita percayakan kepada BK untuk betul-betul melaksanakan tugasnya sebagai lembaga internal dewan untuk memutuskan pelangggaran anggota DPRD sesuai dengan Kode Etik Dewan.  Karena itu setiap pelanggaran hukum dapat dikatakan juga pelanggaran etika, tetapi sesuatu yang melanggar etika belum tentu melanggar hukum. (Law Jurnal Vol, 2016). 

    Badan kehormatan DPRD adalah salah satu alat kelengkapan dewan  yang permanen yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Propinsi, Kabupaten dan Kota…..dst. 
    Alat-alat kelengkapan DPRD ada yang bersifat permanen dan sementara. Salah satu alat kelengkapan DPRD yang bersifat permanen adalah Badan Kehormatan (BK). Sebagai Salah satu alat kelengkapan DPRD yang bersifat permanen Badan Kehormatan dibentuk untuk melaksanakan dan menegakkan kode etik di DPRD, bagi siapa saja anggota dewan yang terhormat yang diduga melanggar Tata Tertib Dewan. Dan BK ditetapkan dengan keputusan DPRD didalam rapat paripurna dewan. 

    Didalam Peraturan DPRD Kota Bima Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan dalam pasal 71 ayat (1) huruf f Badan Kehormatan adalah salah satu alat kelengkapan DPRD. Badan Kehormatan dalam eksistensinya adalah merupakan kebutuhan ekternal DPRD didalam menyikapi adanya dugaan pelanggaran etika oleh anggota DPRD. Pelanggaran etika oleh anggota DPRD akan diperiksa oleh Badan Kehormatan Dewan. 
    Badan kehormatan DPRD didalam menjalankan tugasnya sebagai badan penegak etika dewan, maka seyogiayalah badan kehormanatan bersifat proaktif terhadap laporan maupun pengaduan mansyarakat terhadap adanya dugaan pelanggaran etika oleh anggota dewan. 

    Etika menurut DR. Ridwan Dosen STIH Muhammadiyah Bima adalah:  pertma, dipakai dalam arti nilai-nilai, norma-norma sosial yang menjadi pegangan bagi seseorang dalam mengatur tingkah lakunya. Hal ini menunjukkan etika sebagai sistim nilai, dan kedua adalah etika berarti kumpulan asas-asas atau nilai moral yang dimaksudkan yaitu kode etik, seperti kode etik profesi hakim, kode etik pengacara dan lain-lain (22:2017). 
    Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dikatakan bahwa etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Fungsi Badan Kehormatan dalam penegakan kode etik sangatlah penting guna menjaga marwah  etika dan moral Anggota DPRD sebagai wakil rakyat. Dalam hal ini implementasi fungsi Badan Kehormatan diartikan dengan bagaimana pelaksanaan atau penerapan fungsi Badan Kehormatan dalam penegakan kode etik di DPRD Kota Bima. 
    Didalam kajian akademis misalnya, apabila secara bersama-sama melakukan perbuatan hukum pidana misalnya,maka para pelaku akan diusut oleh penyidik semua berdasarkan tingkat kwalifikasi dan perannya, jadi bukan hanya pelaku yang merencanakan tetapi semua siapa saja yang terlibat akan diproses hukum sampai selesai begitu prisip dasar perbuatan pidana, siapa yang ikut melakukan maka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan tingkat kesalahannya yang diatur dala KUHPidana. 
    Demikian halnya dengan pelanggaran etika yang terjadi pada semua anggota DPRD Kota Bima yang mnghadiri undangan walimah. Sebagai anggota DPRD Kota Bima juga memliki pedoman terhadap tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD tersebut, tentunya bukan dengan pendapat kita, bukan opini apalagi memfitnah, akan juga berdasrkan hukum yang jelas yaitu kita berpedoman pada Peraturan DPRD Kota Bima nomor 1 Tahun 2019. 

    Untuk menentukan pelanggaran terhadap anggota DPRD Bima yang diduga melanggar kode etik adalah mengacu pada tatib Dewan, sehingga  kita perlu mengurutkan tingkat pelanggaran anggota dewan tersebut dengan mengajukan pertanyaan: (1) Bagaimanakah sanksi Anggota Dewan yang melakukan pelanggaran kode etik menghadiri aqad nikah secara bersama-sama ?.dan (2) Bagaimana legalitas Ketua BK dan angotanya turut hadir pada Aqad ?. Semua persoalan ini akan dijawab secara akademis, karena jawaban akademis tidak akan masuk pada ranah pro atau kontra.
    Untuk itu, berikut ini penulis coba menguraikan jawabannya yaitu: pertama, didalam Kode Etik dewan tidak ada satu pasal yang mengatur tentang anggota dewan yang diduga melanggar kode etik secara bersama-sama. Artinya ada kekosongan norma didalam tataib dprd kota Bima. Menurut Bagir Manan saat terjadi kekosongan hukum, hakim dapat melakukan penemuan hukum dengan interprestasi atau penafsiran hukum. salah satu bentuk penafsiran hukum adalah dengan cara membandingkan dengan kaedah hukum Negara lain. Petunujuk Bapak Bagir Manan ini bisa dijadikan rujukan oleh DPRD Kota Bima untuk membandingkan denan DPRD daerah lain, mungkin ada yang memuat lebih dail lagi. Maka perlu dilakukan penyempurnaan tatib dewan, agar semua pelanggaran etika anggota dprd dapat dikenai sanksi. 
    Kedua, Terkait dengan Ketua BK dan anggotanya yang ikut hadir juga tidak ditemukan di dalam  Peraturan DPRD Kota Bima penganturannya, norma tidak  diatur. 
    Ketiga,  demi menjaga mawah DPRD Kota Bima terkait laporan masyarakat, maka sebaiknya semua anggota DPRD Kota Bima menyampikan permohonan maaf secara kelembagaan, sehingga akan terjawab apa yang diinginkan oleh masyarakat. Keempat, kalau dilakukan pemeriksaan maka akan menjadi buah simalakama, hasil periksaan akan menjadi abscur. Kecuali ada salah satu diantara anggota BK yang tidak hadir, maka pasal yang ada pada tatib DPRD akan bisa dilaksanakan secara utuh, hasil pemeriksaan tergantung sungguh dari tingkat kesalahan personalitas anggot DPRD. 
    Semua ini menjadi PR bagi Anggota DPRD Kota Bima untuk menyempurnakan tatib DPRD agar semua permasalahannya  di DPRD Kota Bima bisa dicarikan win-win solution, ini sekedar masukan terhadap lembaga DPRD Kota Bima. Wallahualam Bisyawab.(*)