Karyawan PT Tukad Mas Tidak Taati Aturan Keselamatan Kerja
Tim Operasi Justisi Keselamatan Kerja Kota Bima saat monitoring di PT Tukad Mas Cabang Bima |
Kota Bima, (Zona Rakyat.com).-Sejumlah karyawan tetap dan tenaga kerja harian yang bekerja di PT Tukad Mas Cabang Bima tidak mentaati aturan keselamatan kerja sebagaimana Undang-Undang no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Aturan keselamatan tersebut diantaranya seperti memakai rompi penanda, pelindung kepala, pelindung mata, sepatu dan pelindung pendengaran.
Kondisi tersebut disaksikan Tim Operasi Justisi Keselamatan Kerja Kota Bima yang terdiri dari Kejaksaan, Kepolisian, Pelayanan Tetpadu, Dinas Sosial dan Pol PP dan wartawan yang melakukan monitoring secara mendadak pada setiap perusahan di Kota Bima, Senin (22/6/2020).
Dari hasil monitoring yang dipimpin Ketua Tim Kasi Jamsostek Disnaker Kota Bima, Tasrif S.Sos pada tiap lokasi pekerjaan, beberapa pegawai tidak ada satupun yang lengkap memakai alat pelindung. Kalaupun ada hanya sepatu dan topi biasa bukan topi helm proyek, padahal mereka bekerja pada bagian mesin alat pemecah batu gunung dan batu kali.
Selain itu, pada lokasi pekerjaan yang lain ditemukan alat berat penghancur batu kerikil untuk pengaspalan jalan selalu mengeluarkan debu yang merusak lingkungan hidup sekitarnya dan bunyinya mengganggu telinga para pekerja.
"Kalau tidak ada tindakan tegas pimpinan perusahan terhadap para tenaga kerja untuk memakai alat pelindung, tidak menutup kemungkinan mereka akan tuli dan kena penyakit lainnya," kata Tasrif.
Direktur PT Tukad Mas M Salim, ST saat ditanya oleh Ketua Tim terkait banyak pegawai yang tidak memakai alat pelindung seperti rompi penanda, pelindung kepala pelindung mata, pelindung pendengaran dan sarung tangan alasanya mereka tidak nyaman memakainya. Padahal semua kelengkapan kerja sudah tersedia semua di kantor.
"Saya sudah paksa mereka memakai alat pengaman. Setelah 3 hari mereka pakai, dilepas lagi alasannya tidak nyaman," akunya.
Direktur mengaku jumlah karyawan dan pegawai kontrak yang bekerja sekitar 50 orang. Dari 50 orang itu mereka digaji sesuai kententuan pemerintah atau Disnaker dan yang putus hubungan kerja diberi pesangon.
"Pegawai yang mendapat Jaminan Kesejatraan Keluarga (JKK) hanya pegawai tetap dan itupun hanya untuk suami istri saja," tambah Salim.
Terkait dengan banyak pegawai yang tidak mau memakai alat pelindung, Ketua Tim dan plt Disnaker Kota Bima, Abdillah meminta direktur untuk memerintahkan seluruh pegawainya memakai alat pelindung. Pihaknya dalam waktu dekat akan kembali memonitoring kondisi para karyawan.
Seluruh Tim setelah melakukan monitoring di PT Tukad Mas dilanjutkan monitoring di PT Pertamina dan PT Surya Madisrindo Bima. Hasilnya kedua perusahan itu seluruh pegawai memakai alat pelindung diri sesuai Undang Undang no 1 tahun 1970 tentang Keselamatan kerja.(ZR.07)