Dewan Pers: Media Massa Harus Berbadan Hukum
Workshop Dewan Pers bersama wartawan media massa di Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu di Homestay Mutmainah Kota Bima. |
Kota Bima, Zona Rakyat.-Guna menumbuhkan profesionalitas pengelolah organisasi perusahan pers yang dapat menjadi pedoman bagi organisasi Perusahan Pers dalam menjalankan roda organisasinya, maka harus berbadan hukum Perusahan Terbatas (PT) yang telah mendapat pengesahan dari Departeman Hukum dan HAM.
Hal tersebut dikatakan Anggota Dewan Pers Hendry CB saat memberikan materi dalam Workshop Dewan Pers bersama sejumlah wartawan di Kota Bima, Bima Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu yang digelar di Homstay Mutmainah Kota Bima, Jumat (18/10/2019.
Menurut Hendry, Perusahan Pers sebagai wahana komonikasi massa, pelaksanaan kegiatan jurnalistik, penyebar informasi dan pembentukan opini, pers harus melaksanakan fungsi, kewajiban, dan peranannya demi terwujudnya kemerdekaan pers yang profisional berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan dan supermasi hukum.
Terkait dengan masalah itu pihaknya dalam waktu dekat akan mengirim surat kepada semua Kepala daerah untuk melakukan verifikasi terhadap media yang akan diajak kerja sama, agar media dan Pemda sama sama berada posisi aman.
"Dalam waktu dekat kami akan mengirim surat kepada seluruh kepala daerah untuk melakukan ferivikasi terhadap media yang akan diajak kerja sama," janjinya.
Hendry menjelaskan, sudah ada kepala daerah yang mengarah ke pidana akibat kerja sama antara Pemda dengan media. Karena Pemda melakukan kerja sama dengan media yang tidak berbadan hukum bahkan sudah berbadan hukum tapi belum terverifikasi oleh Dewan Pers.
Dewan Pers dalam surat edarannya juga akan melampirkan nama-nama perusahan media yang sudah berbadan hukum dan sudah diverifikasi. Tujuannya untuk mengamankan dan menghindari dari peluang terjerat pidana baik bagi kepala daerah maupun media itu sendiri. (ZR.06)