Bawaslu Kota Bima Rakor Pembentukan PTPS
Suasana Rapat Koordinasi Pembentukkan Pengawas TPS yang digelar Bawaslu Kota Bima di hotel Camelia, Sabtu (2/2/2019). |
Kota Bima, Zona Rakyat.-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2019. Kegiatan tersebut dihelat di Hotel Camelia Kota Bima, Sabtu (2/2/2019).
Rakor yang dibuka Ketua Bawaslu Kota Bima Muhaimin tersebut dihadiri juga oleh Anggota Bawaslu Asrul Sani dan Idhar, Koordinator Sekertariat Subhan ST, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan, Korsek dan staf Panwaslu Kecamatan se-Kota Bima.
Dalam sambutannya Koordinator Divisi SDM Data dan Informasi Asrul Sani mengatakan, kegiatan rapat koordinasi pembentukan PTPS merupakan salah satu agenda penting yang harus dilakukan Bawaslu bersama jajaran Panwaslu Kecamatan. Mengingat perhelatan akbar Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 tinggal hitungan hari.
"Rakor pembentukan PTPS ini menandakan proses pemungutan dan penghitungan suara itu sudah semakin dekat," katanya.
Jika dilihat dari timeline proses pembentukan Pengawas TPS, maka Rakor pembentukannya harus dihelat antara tanggal 2 atau 3 Februari 2019 mengingat Panwaslu Kecamatan harus mengumumkan pendaftarannya dimulai tanggal 4 hingga 10 Februari 2019 melalui Pokja yang dibentuk Panwaslu Kecamatan.
"Kita harapkan prosesnya sesuai dengan peraturan perundang undangan dan pedoman pembentukan PTPS dari Bawaslu RI. Pengawas TPS yang terpilih adalah orang-orang yang memiliki integritas dan kapasitas," harapnya.
Sementara Kordiv Pengawasan Hubungan antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat Idhar SSos menambahkan, yang terpenting dalam membentukan PTPS adalah pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) PTPS oleh Panwaslu Kecamatan yang diketuai Kordiv SDM dan Organisasi.
Pokja ini yang akan melaksanakan tahapan perekrutan PTPS mulai dari pengumuman pendaftaran, penelitian administrasi dan tahapan lainnya.
"Pokja ini sebagai bagian dari tupoksi Panwaslu Kecamatan, karena salah satu tugas Panwaslu Kecamatan sebagaimana ketentuan Pasal 132 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu, adalah melakukan seleksi dan melantik Pengawas TPS," jelasnya.
Ketua Bawaslu Kota Bima, Muhaimin SPdI juga menjelaskan bahwa saat ini kita tengah mendekati tahapan akhir pengawasan. Misalnya tahapan kampanye yang akan berakhir pada tanggal 13 April 2019 setelah itu akan memasuki masa tenang dan tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
"Usai pungut hitung dilanjutkan pada tahapan proses rekapitulasi tingkat PPK dan tingkat KPU Kabupaten Kota," jelasnya saat membuka Rakor Pembentukan PTPS.
Sebelum memasuki tahapan pemungutan dan penghitungan suara, maka ada pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan.
Menurut Muhaimim, perangkat PTPS harus sudah terbentuk 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan berakhir 7 hari setelah pemungutan suara. Oleh karena itu, kesiapan perangkat yang ada di Panwaslu Kecamatan dalam pembentukannya menjadi sangat penting dan harus disiapkan dengan baik.
Kordiv Hukum Penindakan dan Sengketa (HPPS) ini menambahkan, dalam Juknis yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI tentunya harus dikoordinasikan dengan teman Panwaslu Kecamatan terkait dengan syarat yang harus dipenuhi oleh calon Pengawas TPS.
"Itulah kenapa pada hari ini kita melaksanakan Rakor pembentukan PTPS dan mendiskusikannya sehingga kita semua memiliki pemahaman yang sama berkaitan dengan syarat yang harus dipenuhi calon PTPS. Karena mereka nantinya akan menjadi ujung tombak pengawas pemilu di lapangan," terang Muhaimin. (ZR.04).