Tidak Laksanakan Rekomendasi PSU, KPU Dilaporkan ke Panwaslu
Al Imran saat menyampaikan laporan di Kantor Panwaslu Kota Bima, Selasa (10/7/2018). |
Kota Bima, Zona Rakyat.- Penasehan Hukum Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima, H A Rahman-Hj Ferra Amelia SE MM, Al Imran SH melaporkan KPU Kota Bima ke Panwaslu Kota Bima, Selasa (10/7).
Laporan tersebut terkait tidak dilaksanakannya rekomendasi Panwaslu Kota Bima, untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 6 Dara dan TPS 17 Jatiwangi.
Al Imran SH mengatakan, pihaknya mengambil langkah hukum atas apa yang dilakukan KPU Kota Bima menolak PSU. Lima orang komisioner KPU dilaporkan, karena dianggap melakukan tindak pidana pemilihan (Tipilih).
“Sesuai ketentuan, tidak melaksanakan rekomendasi PSU ancamannya minimal 36 bulan dan maksimal 144 bulan,” ujarnya usai melapor di Panwaslu, Selasa.
Apalagi, menurut Al Imran, secara hukum terbukti adanya pemilih yang menggunakan hak pilih dua kali di dua TPS berbeda.
Menurutnya, KPU harus memproses hal itu, bukan menolak untuk melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu.
“Kita sekarang menempuh upaya hukum atas sikap KPU itu, karena dinilai melakukan tindak pidana pemilihan,” tegasnya.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan Al Imran SH terhadap dugaan penggunaan hak pilih lebih dari satu kali oleh pasangan suami istri (Pasutri) di TPS 6 Kelurahan Dara dan TPS 17 Songgela Kelurahan Jatiwangi. Atas laporan tersebut, Panwaslu Kota Bima mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Terhadap rekomendasi tersebut, KPU Kota Bima tidak melaksanakannya. Karena rekomendasi tersebut masuk masa kadaluarsa. (ZR.05)