Ratusan Biji Petasan Dimusnahkan
Bupati Bima bersama Kapolres Bima memusnahan barang bukti miras di Mapolres Bima, Rabu (11/7/2018). |
Bima, Zona Rakyat.-Sebanyak 185.066 biji petasan dari berbagai jenis dimusnahkan di Mapolres Bima, Rabu (11/7/2018).
Pemusnahan dilakukan dengan cara merendam petasan tersebut ke dalam drum yang sudah terisi air.
Pemusnahan tersebut turut dihadiri Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri dan juga Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Widagdo Mulyono Petrus.
Kapolres Bima, AKBP Bagus Satriyo Wibowo SIK menjelaskan, selain petasan, dimusnahkan juga 330 botol minuman keras berbagai jenis. “Ada tiga jenis miras yang dimusnahkan yakni Brem, Arak dan Bir Bintang,” jelasnya.
Dikatakan Bagus, selain itu juga ikut dimusnahkan makanan dan obat-obatan kadaluarsa sebanyak 5.805 dari berbagai jenis dan merek.
“Obat yang dimusnahkan ini disita dari toko yang tidak memiliki izin untuk menjual obat-obatan. Karena obat itu dijual di apotek bukan di toko,” katanya.
Kapolres mengaku, sudah mengimbau kepada pemilik toko untuk tidak lagi menjual obat-obatan. Jika tidak diindahkan, maka akan diberikan tindakan tegas.
Ditambahkannya, makanan kadaluarsa, miras dan petasan yang dimusnahkan merupakan hasil operasi dua bulan terakhir. Mulai dari sebelum bulan puasa hingga setelah bulan puasa.
“Kita musnahkan dengan cara dibakar untuk makanan dan obat kadaluarsa. Miras dituang ke dalam drum dan petasan dimasukkan ke dalam drum yang sudah berisi air miras,” tutupnya. (ZR.05)