Pembangunan Kantor Bupati Berpeluang Dilakukan Audit
Wahyu Priyono, Kepala BPK Perwakilan NTB |
Wahyu Priyono menjelaskan, pihaknya tidak mengenal istilah audit khusus, melainkan audit dengan tujuan tertentu. Audit atas masalah-masalah tertentu atau hal-hal tertentu.
Dikonfirmasi via ponsel, Selasa (10/6) Wahyu mengungkap, peluang pembangunan kantor bupati untuk diaudit dengan tujuan tertentu bisa dilakukan.
"Audit bisa dilakukan atas dasar inisiatif BPK sendiri atau dari pihak-pihak lain, seperti lembaga legislatif," katanya.
Namun sejauh ini, pihaknya belum menerima permintaan dari legislatif atau pihak lain untuk dilakukan audit atas pembangunan kantor Bupati Bima.
Kata Wahyu, dalam hal permintaan audit dengan tujuan tertentu ini, harus disertai dengan data dan permasalahan yang lengkap.
"Sejauh ini belum ada surat permintaan dari dewan," akunya.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Bima Aminurllah SE yang sebelumnya melontarkan tantangan bagi eksekutif untuk melakukan audit ini mengaku akan segera melakukan permintaan ke BPK.
"Saya pasti akan ajukan permintaan audit dengan tujuan tertentu ini. Bukan karena adanya dugaan apapun, tapi ini karena aturan yang harus ditegakkan," tegas Aminurllah.
Dikatakannya, pembangunan kantor Bupati Bima dimulai tahun 2014 dengan anggaran Rp 20 miliar lebih. Kemudian dianggarkan lagi setiap tahunnya, seperti tahun 2016 dianggarkan Rp 16 miliar, tahun 2017 sebesar Rp 14 miliar dan tahun 2018 digelontorkan lagi anggaran sebesar Rp 11 miliar.
Sesuai aturan Permenkeu, kata pria yang kerap disapa Maman ini, anggaran yang lebih dari 12 bulan dikerjakan, harus dilakukan audit dengan tujuan tertentu terlebih dahulu baru bisa dilakukan lagi penganggaran dan pengerjaan ditahun berikutnya.
"Ini bukan kontrak multiyears. Tapi tahun tunggal. Audit tersendiri dan per tahun itu harus dilakukan. Saya saat itu ketua komisi III, Saya tahu betul sejarah anggaran kantor bupati ini, karena saat itu masih di Komisi III," tutupnya.(ZR.04)