Polisi Ringkus Penadah Sepeda Motor Curian
Aparat Kepolisian bersama pelaku terduga penadah sepeda motor hasil curian (duduk) usai dibekuk di Desa Kalajena Kecamatan Wera -Bima. |
Kota Bima, Zona Rakyat.-Tim Ops Sus 3CR Polres Bima Kota, Kamis (7/6/2018), sekitar pukul 12:10 Wita, berhasil membekuk SY Alias Dion (35) asal Desa Na'e Kecamatan Sape Kabupaten Bima.
Pelaku terduga sebagai penadah sepeda motor hasil curian tersebut ditangkap di Dusun Tengge Desa Kalajena Kecamatan Wera Kabupaten Bima, berdasarkan hasil laporan masyarakat.
Kasubbag Humas Polres Bima Kota, IPDA Suratno mengatakan, terduga penadah SY alias Dion melancarkan aksi pencurian sepeda motor Scoopy warna hijau putih milik Kiki Riski Amelia (25 tahun) seorang mahasiswi yang beralamat di RT 06 RW 02 Kelurahan Nae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Sedangkan sepeda motor Scoopy warna hitam milik Lila Rafika Aprianti (19 Tahun) beralamat di RT 02 RW 01 Kel Monggonao Kecamatan Mpunda Kota Bima.
"Saat ini pelaku telah diamankan Polres Bima Kota bersama Barang Bukti (BB) yakni 2 unit SPM Honda Scoopy Warna Hijau Putih dengan Nopol EA 4421 SN atas nama Laras Rahmawati, NOKA : MH1JM3110HK338123, NOSIN :JM31E-1349260 dan Honda Scoopy Warna Hitam Nopol EA 3610 SN.NOKA : MH1JM3110HK202588
NOSIN : JM31E-1210474," jelas Suratno.
Pelaku dijerat Pasal 480 tentang Penadah dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun. (ZR.04)