KPU Kota Bima Tayangkan Iklan Paslon di Media Massa
Anggota KPU Kota Bima, Agusalim S.Ag |
Kota Bima, Zona Rakyat.-KPU Kota Bima telah memfasilitasi pemuatan iklan kampanye pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2018 melalui media masa cetak dan elektronik.
Pemuatan iklan kampanye di media masa tersebut dimulai sejak tanggal 10 Juni 2018 dan berakhir pada tanggal 23 Juni 2018.
"Jadi selama 14 hari, iklan paslon ini dimuat di media masa," kata Anggota KPU Kota Bima Agusalim S.Ag saat ditemui di ruang kerjanya Minggu (10/6/2018).
Dijelaskan Agus, iklan yang ditayangkan tersebut adalah iklan yang difasilitasi oleh KPU, selain penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK), penyebaran bahan kampanye juga debat publik. Namun untuk desain dan materinya dibuat dan dibiayai sendiri oleh pasangan calon.
"KPU berkewajiban menayangkan hasil desain dan materi iklan dari pasangan calon itu," terang Divisi Partisipasi Masyafakat dan SDM KPU Kota Bima. (ZR.02)