Ini Isi Deklarasi Tolak Politik Uang Panwaslu Kota Bima
Ketua Panwaslu Kota Bima Sukarman SH saat memimpin pembacaan deklarasi tolak politik uang dan politisasi sara, Rabu (14/2). |
Kota
Bima, Zona Rakyat.-Panitia Pengawas Pemilihan Umum
(Panwaslu) Kota Bima, menguatkan komitmen bersama dalam deklarasi menolak
politik uang dan politisasai SARA, Rabu (14/2) di halaman depan Paruga Nae aconvention
Hall Kota Bima.
Meski
diwarnai hujan, tak menyurutkan Ketua Panwaslu Kota Bima Sukarman SH memimpin
pembacaan deklarasi tersebut. Diikuti dua komisioner Panwaslu Muhaimin SPdI,
Idhar S.Sos, Kepala Sekretariat Panwaslu Kota Bima, Asisten III Setda Bima,
OPD, Pasangan calon H Arahman H Abidin, SE – Hj Ferra Amelia SE, MM dan calon
wakil walikota Wahyudin, partai politik, FKUB, ormas dan organisasi
pemuda.
Ada
beberapa poin isi deklarasi yang dibaca secara bersama tersebut yakni pertama,
mengawal Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur NTB dan Walikota-Wakil Walikota Bima
dari politik uang dan politisasi SARA karena merupakan ancaman bagi demokrasi
dan kedaulatan rakyat.
Kedua,
tidak menggunakan politik uang dan SARA sebagai cara mempengaruhi pilihan
pemilih karena mencederai integritas penyelenggara Pilkada. Ketiga, mengajak
pemilih untuk menentukan pilihannya secara cerdas berdasarkan visi-misi dan
program kerja, bukan politik uang dan SARA.
Keempat,
mendukung pengawasan dan penanganan pelanggaran terhadap politik uang dan SARA
yang dilakukan oleh pengawas pemilu. Kelima, tidak akan melakukan
intimidasi, ujaran kebencian, kekerasan atau aktivitas dalam bentuk apapun yang
tidak mengganggu proses penanganan pelanggaran politik uang dan SARA.
Guna
menguatkan komitmen bersama tersebut, dilangsungkan pula penandatanganan
kesepakatan bersama untuk menjalankan isi deklarasi tersebut juga melaksanakan
pemilihan walikota dan wakil walikota Bima secara damai dan berintegritas.
Karena
menurut Ketua Panwaslu Kota Bima, politik uang adalah hambatan dalam mewujudkan
Pilkada yang berkualitas. Sedangkan politisasi SARA berpotensi mengganggu
persaudaraan persatuan dan kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia. (ZR.03)