• Breaking News

    Ini Isi Deklarasi Tolak Politik Uang Panwaslu Kota Bima

    Ketua Panwaslu Kota Bima Sukarman SH saat memimpin pembacaan deklarasi tolak politik uang dan politisasi sara, Rabu (14/2).


    Kota Bima, Zona Rakyat.-Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Bima, menguatkan komitmen bersama dalam deklarasi menolak politik uang dan politisasai SARA, Rabu (14/2) di halaman depan Paruga Nae aconvention Hall Kota Bima.
    Meski diwarnai hujan, tak menyurutkan Ketua Panwaslu Kota Bima Sukarman SH memimpin pembacaan deklarasi tersebut. Diikuti dua komisioner Panwaslu Muhaimin SPdI, Idhar S.Sos, Kepala Sekretariat Panwaslu Kota Bima, Asisten III Setda Bima, OPD, Pasangan calon H Arahman H Abidin, SE – Hj Ferra Amelia SE, MM dan calon wakil walikota Wahyudin, partai politik, FKUB, ormas dan organisasi pemuda. 
    Ada beberapa poin isi deklarasi yang dibaca secara bersama tersebut yakni pertama, mengawal Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur NTB dan Walikota-Wakil Walikota Bima dari politik uang dan politisasi SARA karena merupakan ancaman bagi demokrasi dan kedaulatan rakyat. 
    Kedua, tidak menggunakan politik uang dan SARA sebagai cara mempengaruhi pilihan pemilih karena mencederai integritas penyelenggara Pilkada. Ketiga, mengajak pemilih untuk menentukan pilihannya secara cerdas berdasarkan visi-misi dan program kerja, bukan politik uang dan SARA. 
    Keempat, mendukung pengawasan dan penanganan pelanggaran terhadap politik uang dan SARA yang dilakukan oleh pengawas pemilu. Kelima, tidak akan melakukan intimidasi, ujaran kebencian, kekerasan atau aktivitas dalam bentuk apapun yang tidak mengganggu proses penanganan pelanggaran politik uang dan SARA.
    Guna menguatkan komitmen bersama tersebut, dilangsungkan pula penandatanganan kesepakatan bersama untuk menjalankan isi deklarasi tersebut juga melaksanakan pemilihan walikota dan wakil walikota Bima secara damai dan berintegritas.




    Karena menurut Ketua Panwaslu Kota Bima, politik uang adalah hambatan dalam mewujudkan Pilkada yang berkualitas. Sedangkan politisasi SARA berpotensi mengganggu persaudaraan persatuan dan kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. (ZR.03)