• Breaking News

    Tiga Balon Perseorangan Pilwali Tidak Memenuhi Syarat

    Suasana Rapat Pleno Rekapitulasi hasil verifikasi faktual tingkat Kota Bima di aula kantor KPU Kota Bima, Jumat (29/12).


    Kota Bima, (Zona Rakyat).-Rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual (verfak) tingkat Kota Bima Jumat (29/12) lalu, menetapkan tiga bakal calon (balon) pasangan perseorang pada pemilihan walikota dan wakil walikota Bima tahun 2018 tidak memenuhi syarat.
    Ketiga bakal calon pasangan perseorangan tersebut tidak mampu memenuhi jumlah dukungan minimum. Sebagai syarat pencalonan balon perseorangan yakni sebesar 10435 dari 10 persen daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu terakhir 2014 berupa dukungan KTP elektronik. Dukungan pun tersebar di lima kecamatan di Kota Bima.

    Hal tersebut ditegaskan Ketua KPU Kota Bima Bukhari SSos saat memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual tingkat Kota Bima. 
    “Hasil rekapitulasi verifikasi faktual yang telah dilakukan didapatkan hasil bahwa tidak ada satu pasangan pun yang memenuhi syarat untuk tahap pertama ini,” jelasnya.
    Dikatakan Bukhari, bakal pasangan calon perseorangan Subhan HM Nur SH-Wahyudin hanya mampu meraih dukungan sebesar 8166 dari 10435 jumlah minimum sebagai calon walikota dan wakil walikota Bima. Sehingga pasangan ini kekurangan sebesar 2269 dukungan. 
    Sementara bakal pasangan calon perseorangan Drs H Sudirman MSi dan Syafiyuddin M Tayeb SH meraih dukungan sebesar 6856 dan kurang sebesar 3579. Sedangkan bakal pasangan calon perseorangan Taufik La Tofi dan H Usman AK memperoleh dukungan sebanyak 6472 dan kurang sebesar 3963.
    “Berdasarkan hasil ini maka dipastikan ketiga bakal pasangan calon perseorangan tak memenuhi syarat,” tutupnya.
    Rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual tingkat Kota Bima tersebut dipimpin langsung Ketua KPU Kota Bima Bukhari SSos didampingi empat komisioner KPU Kota Bima lainnya. Diikuti Ketua dan Komisioner Panwaslu Kota Bima, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kota Bima, tim penghubung ketiga bakal pasangan calon.
    Menurut Bukhari, ketiga  bakal calon pasangan perseorangan tersebut diberi kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi syarat dukungan dimaksud. 
    “Syarat dukungan yang kurang itu harus dipenuhi dua kali lipat oleh bakal pasangan calon perseoranga,” ujar Bukhari.
    Perbaikan syarat dukungan yang kurang tersebut mulai diserahkan pada tanggal 18 Januari 2018. PPS akan melakukan verifikasi faktual terhadap syarat dukungan yang diserahkan tidak lagi dengan sensus namun dilakukan di suatu tempat dimana tim penghubung mengumpulkan masyarakat untuk diverifikasi faktual. 
    “Manfaatkan waktu ini dengan sebaik-baiknya dan bila butuh informasi atau keterangan lainnya, ketiga balon pasangan perseorangan bisa konsultasi dengan KPU Kota Bima,” sarannya. (ZR.02).