Tiga Balon Perseorangan Pilwali Tidak Memenuhi Syarat
Suasana Rapat Pleno Rekapitulasi hasil verifikasi faktual tingkat Kota Bima di aula kantor KPU Kota Bima, Jumat (29/12). |
Kota
Bima, (Zona Rakyat).-Rapat pleno rekapitulasi hasil
verifikasi faktual (verfak) tingkat Kota Bima Jumat (29/12) lalu, menetapkan
tiga bakal calon (balon) pasangan perseorang pada pemilihan walikota dan wakil
walikota Bima tahun 2018 tidak memenuhi syarat.
Ketiga
bakal calon pasangan perseorangan tersebut tidak mampu memenuhi jumlah dukungan
minimum. Sebagai syarat pencalonan balon perseorangan yakni sebesar 10435 dari
10 persen daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu terakhir 2014 berupa dukungan
KTP elektronik. Dukungan pun tersebar di lima kecamatan di Kota Bima.
Hal
tersebut ditegaskan Ketua KPU Kota Bima Bukhari SSos saat memimpin rapat pleno
rekapitulasi hasil verifikasi faktual tingkat Kota Bima.
“Hasil
rekapitulasi verifikasi faktual yang telah dilakukan didapatkan hasil bahwa
tidak ada satu pasangan pun yang memenuhi syarat untuk tahap pertama ini,” jelasnya.
Dikatakan
Bukhari, bakal pasangan calon perseorangan Subhan HM Nur SH-Wahyudin hanya
mampu meraih dukungan sebesar 8166 dari 10435 jumlah minimum sebagai calon
walikota dan wakil walikota Bima. Sehingga pasangan ini kekurangan sebesar 2269
dukungan.
Sementara
bakal pasangan calon perseorangan Drs H Sudirman MSi dan Syafiyuddin M Tayeb SH
meraih dukungan sebesar 6856 dan kurang sebesar 3579. Sedangkan bakal pasangan
calon perseorangan Taufik La Tofi dan H Usman AK memperoleh dukungan sebanyak
6472 dan kurang sebesar 3963.
“Berdasarkan
hasil ini maka dipastikan ketiga bakal pasangan calon perseorangan tak memenuhi
syarat,” tutupnya.
Rapat
pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual tingkat Kota Bima tersebut dipimpin
langsung Ketua KPU Kota Bima Bukhari SSos didampingi empat komisioner KPU Kota
Bima lainnya. Diikuti Ketua dan Komisioner Panwaslu Kota Bima, Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kota Bima, tim penghubung ketiga bakal pasangan
calon.
Menurut
Bukhari, ketiga bakal calon pasangan perseorangan tersebut diberi
kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi syarat dukungan dimaksud.
“Syarat
dukungan yang kurang itu harus dipenuhi dua kali lipat oleh bakal pasangan
calon perseoranga,” ujar Bukhari.
Perbaikan
syarat dukungan yang kurang tersebut mulai diserahkan pada tanggal 18 Januari
2018. PPS akan melakukan verifikasi faktual terhadap syarat dukungan yang
diserahkan tidak lagi dengan sensus namun dilakukan di suatu tempat dimana tim
penghubung mengumpulkan masyarakat untuk diverifikasi faktual.
“Manfaatkan
waktu ini dengan sebaik-baiknya dan bila butuh informasi atau keterangan
lainnya, ketiga balon pasangan perseorangan bisa konsultasi dengan KPU Kota
Bima,” sarannya. (ZR.02).