Calon PPL Harus Bebas Narkoba
Komisioner Panwaslu Kecamatan Mpunda Asrul Sani SE dan Samanhudi Testingu Larangga SH. |
Kota
Bima, (Zona Rakyat).-Calon Anggota Pengawas Pemilu Lapangan
(PPL) yang lulus tes wawancara, harus bebas dari narkotika dan obat-obatan
terlarang (narkoba). Oleh karenanya, mereka harus mengantongi keterangan bebas
narkoba dari Rumah Sakit atau Puskesmas. Keterangan kesehatan tersebut harus
diserahkan kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan di
masing-masing wilayah.
Hal
tersebut ditegaskan Ketua Panwaslu Kecamatan Mpunda Asrul Sani SE di Kantor
Panwaslu Kecamatan Mpunda, Ahad (14/1).
Dikatakan
Asrul, calon Anggota PPL Kecamatan Mpunda sudah ditetapkan dalam rapat pleno
Panwaslu Kecamatan Mpunda. Dari 17 peserta yang mengikuti tes wawancara, hanya
10 peserta yang dinyatakan lulus.
“Mereka
ini akan bertugas di wilayah kelurahan. Masing-masing kelurahan ditempati satu
PPL,” jelasnya.
Peserta
yang lulus, kata dia harus menyerahkan keterangan bebas narkoba kepada Panwaslu
Kecamatan paling lambat tanggal 16 Januari 2018.
“Sebelum
mereka ini dilantik tanggal 17 Januari nanti, mereka harus menyerahkan
keterangan bebas narkoba itu,” imbuhnya.
Karena
menurut Asrul, keterangan bebas narkoba itu sebagai salah satu syarat untuk
menjadi PPL.
“Jika
tidak diserahkan atau ditemukan ada unsur obat-obatan terlarang, bisa saja
kelulusannya dibatalkan dan diganti peserta urutan berikutnya,” terang Ketua
Panwaslu Kecamatan Mpunda didampingi dua komisioner lainnya Ilham SH dan Saman
Hudi Testingu Larangga.
Koordinatir
Divisi SDM dan Organisasi ini berharap, seluruh calon anggota PPL yang lulus
tersebut menyerahkan keterangan bebas narkoba paling lambat tanggal 16 Januari
2018.
“Karena
pelantikan PPL ini digelar pada tanggal 17 Januari di hotel Marina Kota Bima,”
ujarnya.(ZR.03).