Wawali Buka Sosialisasi Permen Dikbud Terkait Komite
Wakil Walikota Bima H Arahman H Abidin SE saat membuka sosialisasi Permen Dikbud di aula SMAN 2 Kota Bima, Rabu (15/11). |
Kota
Bima, (Zona Rakyat).-Dewan Pendidikan Kota Bima menggelar
sosialisasi Permen Dikbud nomor 75 tentang Komite Sekolah jenjang pendidikan
SD/ SMP. Dipusatkan di aula SMAN 2 Kota Bima, Rabu (15/11).
Sosialisasi
tersebut dibuka Wakil Walikota Bima H Arahman H Abidin SE. Dihadiri Ketua dan
Anggota Komite Pendidikan Kota Bima, Kadis Dikbud Kota Bima, Kemenag Kota Bima,
Ketua IGI Kota Bima. Diikuti UPTD, kepala sekolah dan komite SD dan SMP se Kota
Bima.
Walikota
Bima H Arahman H Abidin SE dalam sambutannya mengapresiasi kinerja Dewan
Pendidikan yang menggelar kegiatan tersebut. Mengingat komite sekolah kerap
menjadi masalah di beberapa sekolah tidak saja di daerah lain tetapi juga
terjadi di Kota Bima.
“Sosialisasi
ini sebagai bentuk kepedulian dewan pendidikan terhadap pendidikan. Orang-Orang
yang hadir ini adalah mereka yang peduli kepada pendidikan,” katanya.
Momen
berkumpul dan silaturahmi bersama seluruh unsur pendidikan, harus dimanfaatkan
untuk mencari solusi terbaik dalam memajukan dunia pendidikan. Termasuk komite
sekolah juga harus berperan di dalam hiruk pikuk dunia pendidikan.
Wawali
mengungkapkan, rencana merger SDN 41 dan 29 Kota Bima yang sudah lama
direncanakan, hingga saat ini belum dapat diwujudkan. Padahal tujuan merger itu
jelas untuk kemajuan pendidikan di Kota Bima ke arah yang lebih baik.
“Kita
harus menyadari bahwa merger sekolah itu akan memberikan dampak positif bagi
sekolah. Tetapi bila ada provokator dan ada unsur kepentingan di dalamnya maka
rencana merger tidak dapat diwujud” ingat H Arahman H Abidin.
Dalam
membangun dunia pendidikan, dirinya mengajak seluruh elemen bahu membahu untuk
memperjuangkannya dan meninggalkan kepentingan yang lain.
H
Man juga menegaskan, pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam mengkafer
pembiayaan bagi kegiatan-kegiatan pendidikan. Di luar yang disetujui dalam
APBD. Karena pemerintah tidak bisa masuk ke semua ruang yang tidak sesuai
dengan tata aturan yang ada.
“Semua
harus sesuai aturan yang ada,” imbuhnya.
Sementara
Ketua Dewan Pendidikan Kota Bima Drs H Ahmad Amin mengatakan sosialisasi Permen
Dikbud Nomor 75 tahun 2016 harus dilakukan. Agar kepala sekolah, komite dan UPT
Dikbud memahami Permen terkait Komite Sekolah jenjang pendidikan SD/SMP.
“Kegiatan
ini memberi wawasan bagi kita untuk memajukan dunia pendidikan di Kota Bima,”
katanya.
Dirinya
juga berharap kepada pemerintah daerah agar memperhatikan penempatan guru-guru
hingga ke daerah yang dianggap terpencil. Sehingga tidak saja pemerataan yang
diperhatikan tetapi juga dukungan pemerintah dalam menjalankan tugas dan
tanggung jawabnya.
“Medan
yang mereka lalui cukup menantang dengan segala resiko. Pemerintah harus
memikirkan ini, untuk melancarkan tugas mendidik generasi bangsa,” harap H
Ahmad saat menyampaikan sambutan dihadapan kepala sekolah dan komite
sekolah. (ZR.03).