iduga Sebagai Pengedar Sabu Dua Pemuda Melayu Ditangkap
Inilah dua pemuda bersama barang bukti Sabu dan Ganja asal Melayu yang ditangkap polisi. |
Kota Bima (Zona
Rakyat).-Dua pemuda DK (21)
wiraswasta dan TF (22) tukang ojek asal Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota Kota
Bima, ditangkap Polisi.
Kedua pemuda tersebut
ditangkap tim opsnal Res Narkoba Polres Bima Kota dalam Ops Antik Gatarin 2017.
Tepatnya di RT 15 RW 06 Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota Kota Bima, Jumat
(20/10) sekitar pukul 21.30 Wita. Keduanya ditangkap karena diduga sebagai
pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu dan ganja (Non TO).
Ditangan pelaku,
polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 lintingan plastik klip
berisi serbuk kristal yang diduga shabu berat 1,26 gram, 29 poket ganja
seberat 9,73 gram, 1 lembar plastik klip berisi batang ganja seberat 1,81 gram,
6 buah HP, 1 buah bong yang terbuat dari botol larutan penyegar Cap Badak.
Selain itu, ada 1 buah
gunting, 2 buah korek gas, 2 pipet plastik, 3 buah isolasi, 1 buah
timbangan, 1 bungkus plastik klip, 1 buah dompet warna putih coklat, 1
buah dompet berwarna belang dan uang kertas senila Rp. 1.049.000.
“Saat ini seluruh
barang bukti dan dua pelaku diamankan di Polres Bima Kota untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kabag Humas Polres Bima, IPDA Suratno.
(ZR.02)